Biaya Kuliah di ITB: UKT yang Tak Lagi Tunggal
Karena ramainya pembahasan dan komplain seputar biaya kuliah dan UKT PTN, saya coba untuk eksplor berapa angka pastinya supaya lebih obyektif kalau berpendapat. Saya coba cari informasi biaya kuliah di ITB karena itu yang saya paling kenal dan tahu dimana harus mencari infonya. Kesimpulan awal yang saya dapat adalah tidak seperti satu dekade lalu dimana UKT adalah satu-satunya biaya yang harus dibayar, sesuai namanya Uang Kuliah Tunggal, kini di ITB ada komponen atau kategori biaya lain seperti UKT IUP, Iuran Pengembangan Institusi (IPI) SM, dan IPI IUP. Sepertinya ini yang membuat biaya kuliah tampak semakin tinggi.
Sebenarnya tidak semua mahasiswa membayar semua komponen biaya di atas. Saya coba buat matriks untuk menggambarkan siapa membayar apa.
Saya mulai dengan UKT Reguler yang akan dibayarkan mayoritas mahasiswa. Berikut adalah besaran UKT Reguler berdasarkan fakultas/sekolah di ITB tahun 2024
Sayangnya saya belum menemukan detail per masing-masing golongan UKT untuk tahun ini. Saya hanya menemukan informasi tahun 2023 dimana untuk golongan 1 Rp0, golongan 2 Rp1.000.000, golongan 3 RP5.000.000, golongan 4 Rp8.750.000, dan golongan 5 Rp12.500.000. Saya pikir penggolongan tahun ini tidak akan banyak berbeda dengan tahun lalu, terutama untuk FMIPA dan kampus Cirebon yang batas atasnya sama. Hanya saja UKT golongan 1 secara aturan di tahun ini menjadi Rp500.000. Sebagai catatan, SBM akan punya UKT yang sama dengan mayoritas, berbeda dengan sebelumnya yang dua kali lipat dari lainnya. UKT Reguler ini dibayarkan per semester.
Kalau dilihat dari tabel di atas, selain FMIPA nilai UKT ITB merata untuk semua program studi. Sehingga variabel biaya kuliah tidak jadi pertimbangan ketika memilih fakultas dan jurusan. Mahasiswa bisa memilih fakultas berdasarkan minat dan bakat yang dimiliki, karena biayanya sama besar. Nilai untuk masing-masing golongan juga relatif terdistribusi dengan spacing yang merata dan tidak banyak berubah dari jaman saya dulu (dulu golongan 3 Rp4.000.000, golongan 4 Rp8.000.000, dan golongan 5 Ro10.000.000). Kemarin saya lihat di tempat lain ada yang golongan 3-nya di atas 10 juta, jauh sekali lompatannya dari golongan 2.
Itu tadi sisi baiknya, tapi di sisi yang lain proses dan kriteria penggolongan UKT ini masih sulit untuk kita ketahui. Apakah universitas bisa menilai secara akurat prosperity masing-masing keluarga mahasiswa? Jika tidak, maka sangat mungkin ada mahasiswa yang mendapat UKT lebih besar dari kesanggupannya. Lalu setelah itu seberapa mudah untuk melakukan advokasi guna meminta golongan UKT yang lebih rendah. Undang-undang hanya mengatur bahwa UKT golongan 1 dan 2 diterima oleh minimal 20% mahasiswa, sedangkan untuk golongan 3, 4, 5 agak susah dipegang.
Selanjutnya untuk kelas internasional (IUP) UKT yang ditetapkan adalah 30 juta per semester merata untuk seluruh mahasiswa IUP di seluruh program studi. Oh ya, semua info biaya yang saya kutip di sini adalah untuk program sarjana. Program magister dan doktoral punya biaya yang berbeda. Saya pikir biaya S2 S3 tidak terlalu urgen dibahas karena masih bisa diterima kalau magister dan doktoral dikatakan 'tersier' atau tidak semua orang harus ambil, tapi kalau tingkat sarjana mestinya negara mau berkontribusi lebih.
Selanjutnya ada Iuran Pengembangan Institusi (IPI), untuk mahasiswa reguler yang masuk melalui SNBP dan SNBT sesuai matriks di atas tidak perlu membayar, namun mahasiswa yang masuk lewat Seleksi Mandiri harus membayar dengan jumlah berikut
- Semester 1: 25 juta
- Semester 2: 25 juta
- Semester 3: 12.5 juta
- Semester 4: 12.5 juta
- Semester 5: 12.5 juta
- Semester 6: 12.5 juta
- Semester 7: 12.5 juta
- Semester 8: 12.5 juta
- Untuk mahasiswa reguler jalur SNBP dan SNBT, membayar UKT dengan range 500 ribu - 14.5 juta per semester, tidak ada uang pangkal, tidak ada IPI.
- Untuk mahasiswa reguler jalur Seleksi Mandiri, membayar UKT dengan range 500 ribu - 14.5 juta per semester, plus membayar IPI tiap semester (25 juta di semester 1 dan 2, lalu 12.5 juta di semester-semester berikutnya). Tidak ada subsidi untuk mahasiswa jalur SM.
- Untuk mahasiswa kelas internasional (IUP), membayar IPI saat daftar ulang sebesar 35 juta, lalu tiap semesternya membayar UKT sebesar 30 juta.
- Mahasiswa reguler (SNBP, SNBT, dan SM) eligible untuk KIP-K, namun ITB akan melakukan verifikasi data sesuai aturan yang berlaku.
Jadi kesimpulannya keresahan soal biaya kuliah yang muncul di media sosial adalah valid. Walaupun ada beberapa cuitan yang mengunggah bukti transfer ratusan juta tanpa penjelasan apa yang dibayar. Uang pangkal? UKT kelas internasional? IPI yang dibayar sekaligus di depan? atau apa. Alangkah baiknya kalau mau mengkritisi secara obyektif mesti menjelaskan detailnya, misal dengan mengunggah informasi UKT beserta prodi/fakultas dan golongan yang didapat. Dari situ advokasi bisa dilakukan dengan benar dan efektif.
Utamanya yang perlu kita advokasi dan perbesar suaranya adalah golongan menengah mayoritas yang tidak punya kuasa untuk menentukan masuk UKT golongan berapa. Jangan sampai pendidikan tinggi jadi pay to win. Apalagi yang harus disiapkan bukan hanya biaya kuliah, ada biaya hidup dan tempat tinggal juga terutama bagi mahasiswa perantau. Sungguh kalau ada saya ingin lihat data persebaran kota/kabupaten asal mahasiswa ITB dari tahun ke tahun, I want to see something.
Thanks,
Chandra