Ora Menang Ora
Saya berharap hari ini 27 Juni 2019 adalah hari terakhir gonjang-ganjing pemilu ini terjadi. Setelah berbulan-bulan penuh dengan saling sindir antara 01 dan 02 akhirnya hari ini MK akan ketok palu perkara perselisihan hasil pemilihan umum 2019. Secara prosedural, ini adalah tahap terakhir pemilihan presiden 2019. Semoga tidak ada kejadian inskonstitusional setelah putusan MK ini.
Saat tulisan ini dibuat, MK tengah bersidang dan belum mengeluarkan putusan. Sehingga saya juga belum tahu apakah MK akan mengabulkan permohonan dari pihak Prabowo-Sandi atau tidak. Sudah empat jam sejak sidang dimulai dan pembacaan putusan oleh hakim-hakim MK belum selesai.
Indonesia adalah negara yang sangat besar. Tidak kurang dari 260 juta penduduk tinggal di wilayah ini dengan kurang lebih 180 juta diantaranya terdaftar sebagai pemilih di pemilu 2019. Indonesia punya lebih dari 17 ribu pulau membentang dari Sabang sampai Merauke sejauh lebih dari 5000 kilometer dari ujung ke ujung.
Ketika negara sebesar ini berhasil menjalankan pemilihan presiden dan legislatif secara langsung, itu adalah sebuah prestasi. Kondisi fisik Indonesia sebenarnya tidak menguntungkan untuk menjalankan sistem demokrasi dimana setiap orang harus ditanya apa pilihannya. Tapi setiap lima tahun sejak 2004 kita telah melaksanakan pemilihan presiden secara demokratis.
Bahwa pihak yang dinyatakan kalah memperkarakan KPU adalah hal yang normal. Sudah ada aturan dan alur yang disepakati. Yang terpenting tidak ada pertumpahan darah dan kekerasan dalam perpindahan kekuasaan. Bukankah itu alasan dipilihnya demokrasi dan bukan kerajaan?
Sifat yang harus dikesampingkan ketika suatu masyarakat ingin menganut demokrasi adalah sikap ora menang ora. Mungkin banyak yang belum terbiasa dengan frasa ini, ora menang ora artinya tidak menerima jika tidak menang. Ketika seseorang atau kelompok terlanjur memiliki sikap ini, maka ketika punya sesuatu yang dikejar dia akan menghalalkan segala cara untuk meraihnya. Bahkan dengan merugikan orang lain jika diperlukan.
Keputusan pasangan 02 untuk melayangkan gugatan ke MK adalah angin segar setelah beberapa hari sebelumnya ada kejadian tidak diinginkan di depan Bawaslu dan beberapa titik di Jakarta pasca pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Artinya pihak 02 punya itikad baik untuk tetap menempuh jalur yang konstitusional meskipun dalam kondisi tidak diuntungkan.
Ini juga membuktikan bahwa 02 tidaklah menganut ora menang ora. Mereka menghormati tata aturan dan undang-undang yang berlaku. Yang mana aturan itu disusun salah satunya oleh DPR yang secara matematis adalah perwakilan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk seluruh partai politik (yang mencapai ambang batas parlemen).
Perkara seberapa representatif DPR kita ini, itu pertanyaan lain. Perjalanan pilpres 2019 ini juga menjadi warning pada partai-partai politik untuk tidak membuat aturan asal jadi dan pada akhirnya menyulitkan pihak mereka sendiri. Parpol harus berpikir jangka panjang, bukan hanya kepentingan-kepentingan sesaat. Semoga menjadi pelajaran bagi wakil rakyat yang selama ini mendapat sorotan dari masyarakat.
Apapun keputusan MK nanti, marilah kita memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada semua yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu mulai dari komisioner KPU pusat dan daerah, PPK, PPS, relawan, pemantau, linmas, hingga hakim MK, panitera, petugas MK, kepolisian, dan lain lain terutama yang meninggal dunia karena kelelahan dalam penyelenggaraan pemilu.
Pihak yang diputuskan menang jangan sombong dan pihak yang diputuskan kalah jangan ora menang ora. InsyaAllah masih ada kesempatan dalam kontes-kontes pemilihan yang akan datang. Baik menang ataupun kalah lebih baik segera melakukan sesuatu yang berguna untuk masyarakat. Bukan hanya berbicara, menyombongkan diri, berontak, mencaci, dan mengutuk yang akan merusak nama baik sendiri.
update setelah putusan MK:
MK telah menolak permohonan kubu Prabowo Sandi. Dengan ini pasangan Jokowi-MA terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. Selamat untuk Pak Prabowo dan Pak Jokowi yang telah menjalani proses yang sangat panjang dan melelahkan. Semoga kesatuan dan persatuan tetap bisa dijaga.
Aamiin
0 comments :
Post a Comment